Promo ini berlaku bagi mitra PayTren dimana 2 (dua) group/komunitas pebisnis yang terbentuk langsung dalam struktur organisasi/jaringan ANDA (grup kiri dan grup kanan) masing-masing mencapai target omset yang ditentukan perusahaan.
Pengertian Ujrah menurut Hendro Wibowo, dkk (2008) kurang lebih adalah “setiap harta yang diberikan sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dikerjakan manusia yang memiliki nilai harta (maal) atau sesuatu yang dapat dimanfaatkan”
Selama tahun 2013 sampai dengan 2014, perusahaan mengalami pembayaran yang lebih banyak dari semestinya (overpay), dan berdasarkan anjuran dari APLI serta evaluasi yang dilakukan, maka perusahaan menetapkan promo yang menjunjung tinggi keseimbangan antara perusahaan dan mitra PayTren dan diharapkan berdampak positif/sehat untuk keberlangsungan perusahaan.
Keterangan:
• Omset dihitung berdasarkan jumlah penjualan lisensi didalam komunitasnya
• Promo Ujrah/Hadiah/Reward tidak dapat diuangkan
• Pajak Ujrah/Hadiah/Reward ditanggung oleh perusahaan
• Perusahaan tidak pernah meminta uang muka untuk pencairan UJRAH ini (hati-hati penipuan lewat sms atau media apapun)
Syarat pengisian Form penukaran ujrah :
- Pengajuan / pengisian form penukaran ujrah/reward berlaku setiap hari Senin s/d Sabtu
- Verifikasi data Senin s/d Sabtu berikutnya setelah pengisian form.
- Pencairan hari Kamis dan Jumat minggu berikutnya setelah verifikasi data.
- Pengisian yang tidak komplit dan diluar waktu waktu yang ditetapkan akan ditolak oleh system secara otomatis.
- Perhitungan pajak berlaku sesuai dengan pengisian form dan tata cara perhitungan yang berlaku
- Khusus pencairan dalam bentuk deposit tidak dikenakan pajak
0 komentar:
Posting Komentar